Italia, Fenezuela

Italia, Fenezuela
Fenezuela Kota yang indah

Senin, 11 Juni 2012


Analisis Laporan Keuangan Bank Konvensional Dan Bank Syariah



Terapan Komputer Perbankan
DISUSUN OLEH:
Nama    : Muhammad Sudarpo
NPM     : 35109839
Kelas   : 3 DB 10





Kata Pengantar
Assamualaikum Wr.WB.
Puji dan syukur kami panjatkan kepada ALLAH SWT.atas hidayahnya,sehingga makalah ini dapat saya buat dengan sebaik-baiknya,dan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua terlebih saya yang membuat.
Makalah ini disusun berdasarkan perintah dari dosen mata kuliah sistem informasi manajemen , yang membahas tentang semua yang menyangkut tentang aspek dalam sistem informasi pada perusahaan yang memang membutuhkan sebuah informasi untuk jalannya suatu rencana
Makalah ini memang masih jauh dari yang di harapkan,dan sangat belum sempurna,dan saya selaku penyusun hanya dapat mengucapkan terimakasih kepada asisten lab.yang telah memberikan tugas ini,sehingga saya sendiri dapat ilmu bermanfaat dari semua sistem MANAJEMEN yang ada,dan dapat memperbaiki kesalahan-kesalahan yang ada pada isi makalah ini untuk dapat sebagai acuan untuk pembuatan isi makalah berikutnya.
Kami ucapkan terima kasih.
Wasalaikum Wr.Wb.

JAKARTA ,
PENYUSUN
Muhammad Sudarpo
35109839







Abstract
Perkembangan perbankan di Indonesia sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat, hal ini terbukti dari semakin banyaknya berdiri bank-bank di Indonesia. Saat ini di Indonesia telah hadir satu jenis perbankan yang memiliki prinsip yang berbeda dari perbankan-perbankan terdahulu, yakni perbankan syariah. Perbedaan prinsip antara perbankan biasa atau sering disebut dengan perbankan konvensional dengan perbankan syariah jika dilihat secara umum terletak pada prinsip penentuan harga atau imbalannya. Perbankan konvensional dalam menentukan harga atau imbalannya kepada nasabah memakai prinsip bunga, sedangkan perbankan syariah memakai prinsip bagi hasil.

Prinsip yang berbeda pastilah memiliki perbedaan, meski itu perbedaannya sangat mencolok atau pun tidak mencolok. Ambiguitas tentang kedua prinsip ini yang lahir di masyarakat adalah terdapatnya perbedaan yang sangat mencolok dari kedua jenis perbankan tadi. Pada skripsi ini penulis mencoba mencari kebenaran tadi, dengan cara membandingkan laporan keuangannya. Sampel yang penulis pilih saat ini adalah Bank Sumut yang mewakili Bank Konvensionalnya dan Bank Muamalat yang mewakili Bank Syarialnya. Selain melihat dari sisi laporan keuangannya, penulis juga melihat dari sisi aktivitas yang dilakukannya, serta mencoba membandingkan laporan keuangannya dengan standar yang telah berlaku. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 31 (tentang akuntansi perbankan) adalah standarisasi untuk Perbankan konvensional, sedangkan Nomor 59 (tentang akuntansi perbankan syariah) adalah standarisasi untuk perbankan syariah.
 Perbankan konvensional dengan perbankan syariah jika dilihat secara umum, laporan keuangannya berbeda satu sama lain, dimana pada perbankan konvensional terdapat 5 jenis laporan keuangan, sedang pada perbankan syariah terdapal 8 jenis laporan keuangan. Nama-nama akun pada laporan keuangan kedua bank tidak seluruhnya berbeda, hanya beberapa akun saja, Contohnya seperti Mudharabah yang memilki arti kredit atau Wadiah yang memiliki arti safe deposit box. . Aktivitas-aktivitas pada kedua perbankan ini secara umum tidak lah berbeda karena aktivitas utama bank adalah Financial Intermediary atau perantara keuangan, yakni berupa pengumpulan dana dan penyaluran dana. Namun jika kita lihat aktivitas-aktivitas lainnya dari kedua perbankan ini, terdapat perbedaan, seperti ZIS atau Zakat, Infaq dan Shadaqah. Pada perbankan konvensional tidak terdapat aktifitas ini, namun pada perbankan syariah aktivitas ini ada didalamnya.
 Laporan keuangan saat ini telah memiliki standarisasinya, dan itu telah penulis katakan pada alinea ketiga di atas, persoalannya apakah kedua bab ini telah menerapkan standarisasi tadi, Menurut hasil analisa penulis, kedua bank ini telah menerapkan standarisasinya dengan baik, Namun pada skripsi ini penulis tidak dapat menghadirkan seluruh jenis laporan keuangannya, karena ada beberapa jenis laporan keuangan yang dianggap sebagai rahasia bank dan ini tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat luas atau publik.

Penelitian ini merupakan hasil studi pada bank di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perbedaan tingkat kinerja keuangan antara bank kovensional dengan bank syariah di Indonesia.Suatu prestasi yang dicapai perusahaan dalam periode waktu tidak lepas dari kinerja yang dilakukan oleh perusahaan. Untuk mengetahui prestasi yang dicapai oleh perusahaan perlu dilakukan penilaian terhadap kinerja keuangan perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Penilaian kinerja keuangan perusahaan dapat diketahui melalui perhitungan rasio keuangan dari semua laporan keuangan yang disajikan perusahaan. Laporan keuangan yang dipakai dalam penelitian ini adalah neraca dan laporan laba rugi. Jenis Penelitian yang dipakai adalah Penelitian komparatif dimana membandingkan antara bank konvensional dengan bank syariah tahun 2003-2006.
Sampel bank konvensional yang dipakai dalam penelitian ini adalah bank konvensional yang termasuk kategori enam besar asset terbaik di ICMD 2007 yaitu Bank Mandiri, Bank Central Asia, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Danamon dan Bank Internasional Indonesia. Sampel yang dipakai pada bank syariah adalah Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Syariah Mega Indonesia. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah statistik parametris Independent t-test. Dari hasil analisis tersebut dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Dilihat dari rasio profitabilitas: Terdapat perbedaan ROA antara bank konvensional dan bank syariah dimana ROA bank konvensional (2,020%) lebih tinggi daripada bank syariah (1,182%), Terdapat perbedaan ROE antara bank konvensional dengan bank syariah dimana ROE pada bank konvensional (19,355%) lebih tinggi daripada bank syariah (13,438%), Terdapat perbedaan NPM antara bank konvensional dengan bank syariah dimana NPM pada bank konvensional (17,099%) lebih tinggi daripada bank syariah (9,855%).
Dilihat dari rasio Likuiditas: Terdapat perbedaan QR antara bank konvensional dengan bank syariah dimana QR pada bank syariah (25,904%) lebih tinggi daripada bank konvensional (11,695%), Terdapat perbedaan ALR antara bank konvensional dengan bank syariah dimana ALR pada bank syariah (73,965%) lebih tinggi daripada bank konvensional (39,073%), Terdapat perbedaan BR antara bank konvensional dengan bank syariah dimana BR pada bank syariah (89,754%) lebih tinggi daripada bank kovensional (51,148%). Dilihat dari rasio solvabilitas: Terdapat perbedaan CAR antara bank konvensional dengan bank syariah dimana CAR pada bank konvensional (21,712%) lebih tinggi daripada bank syariah (13,277%), Tidak terdapat perbedaan PR antara bank konvensional dengan bank syariah dimana PR bank konvensional (10,140%) hampir sama dengan bank syariah (9,215%).

Jasa Jasa Bank


JASA JASA BANK












Terapan Komputer Perbankan
DISUSUN OLEH:
Nama    : Muhammad Sudarpo
NPM     : 35109839
Kelas   : 3 DB 10










Kata Pengantar
Assamualaikum Wr.WB.
Puji dan syukur kami panjatkan kepada ALLAH SWT.atas hidayahnya,sehingga makalah ini dapat saya buat dengan sebaik-baiknya,dan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua terlebih saya yang membuat.
Makalah ini disusun berdasarkan perintah dari dosen mata kuliah sistem informasi manajemen , yang membahas tentang semua yang menyangkut tentang aspek dalam sistem informasi pada perusahaan yang memang membutuhkan sebuah informasi untuk jalannya suatu rencana
Makalah ini memang masih jauh dari yang di harapkan,dan sangat belum sempurna,dan saya selaku penyusun hanya dapat mengucapkan terimakasih kepada asisten lab.yang telah memberikan tugas ini,sehingga saya sendiri dapat ilmu bermanfaat dari semua sistem MANAJEMEN yang ada,dan dapat memperbaiki kesalahan-kesalahan yang ada pada isi makalah ini untuk dapat sebagai acuan untuk pembuatan isi makalah berikutnya.
Kami ucapkan terima kasih.
Wasalaikum Wr.Wb.


JAKARTA ,
PENYUSUN
Muhammad Sudarpo
35109839








JASA – JASA BANK



Perbankan, terutama bank umum merupakan suatu lembaga keuangan yang sangat penting perananya dalam sebuah kegiatan ekonomi dan perdagangan karena melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan oleh bank maka dapat melayani berbagai kebutuhan pada berbagai sektor ekonomi dan perdagangan. Sehingga bisa dibilang bahwa bank terutama bank umum merupakan inti dari sistem keuangan setiap negara.


Berikut ini adalah pengertian dan definisi bank:

# THOMAS SUYATNO
Bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan

# T. SUNARYO
Bank adalah  lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, embiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain

# UU No. 14/1967 PASAL 1
bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang

# GUNARTO SUHARDI
Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta, maupun perorangan menyimpan dana - dananya

# RACHMADI USMAN
Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam segala bentuk transaksi yang menyangkut kepentingan dari pihak yang memakai jasa bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank baik secara langsung maupun tidak

# SULAD S. HARDANTO
Bank adalah sebuah institusi yang memiliki surat izin bank, menerima tabungan dan deposito, memberikan pinjaman, dan menerima serta menerbitkan check

# M. ZAMRONI S.Pd
Bank adalah badan usaha milik negara atau swasta yang berfungsi menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada masyarakat (individu, kelompok, perusahaan) dalam bentuk kredit

# UU NO. 10 TAHUN 1998
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak


Macam-macam jasa yang disediakan oleh Bank ialah :
1.       Inkasso
2.        Transfer
3.        Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4.        Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
5.       Travellers Cheque

INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.


WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.

JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.



Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.


SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.





Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin

LETTER OF CREDIT (L/C)
Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank






Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:

1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.

2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.

3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.

4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.

5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.


6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.

7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.

- Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.

- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.

8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.


9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.

10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.

TRAVELLER’S CHECK
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.

Kasus Sutubank


KASUS CITIBANK
Mungkinkah Izin Usaha Citibank Dicabut
| Erlangga Djumena | Kamis, 7 April 2011 |
Koran kompas
Mungkinkah Izin Usaha Citibank Dicabut?
Mungkinkah kasus yang membelit Citibank saat ini bisa berujung pada pencabutan izin? Pertanyaan ini muncul terkait pertemuan Bank Indonesia (BI), Citibank, dan DPR. Dalam rapat, DPR berkali-kali meminta BI bertindak keras dengan mencabut izin bank asal Amerika Serikat ini.
Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI mengatakan, jika keterangan Shariq Mukhtar mengenai penyebab kematian Irzen Octa, bertolak belakang dengan investigasi kepolisian, BI harus memulai proses mengeluarkan Citibank dari negeri ini. "Jika keterangan Shariq tidak benar, berarti Citibank telah melakukan pembohongan publik. Kami akan meminta BI mencabut izin bank tersebut," kata dia. Anggota komisi yang lain juga meneriakkan tuntutan senada.
Shariq adalah Country Officer Citibank Indonesia. Dalam keterangan resmi ia mengklaim tidak ada kekerasan fisik terhadap korban. Ia juga menjamin Citibank menerapkan standar etika tertinggi dalam berhubungan dengan para nasabah. Tapi akhirnya, ia sendiri meragukan klaim itu ketika DPR terus mencecar soal alat bukti yang bisa mendukung klaim terwebut. Terlepas motivasi anggota dewan mengeluarkan gertakan itu dan bagaimana kelak proses politik berjalan, tulisan ini hendak menjawab bagaimana sesungguhnya proses pencabutan izin sebuah bank dilakukan.
Jika kita membuka regulasi, sejatinya tidak ada aturan yang menyebutkan adanya pencabutan izin bank lantaran direksi memberikan keterangan bohong. Paling maksimal, si pejabat itu terkena sanksi. Aturan BI membedakan antara kesalahan individu dan institusi. Kesalahan individu tidak serta merta berdampak pada masa depan institusi. Artinya, direksi bisa saja dihukum seberat-beratnya lantaran berbohong atau sebab lain, tapi bukan karena alasan itu regulator menutup bank. Kesalahan perbankan yang berdampak pada pembekuan izin, lebih terkait pada aspek kesehatan bank. Ini memang lebih berhubungan dengan profil risiko.
Hal ini diatur di Peraturan BI tentang tindak lanjut pengawasan bank. Dalam aturan ini BI membuat tiga kategori, yakni bank dalam pengawasan intensif, di bawah pengawasan khusus (DPK) dan tidak dapat disehatkan kembali. Ketiganya saling berkaitan. Jika dalam jangka waktu setahun gagal keluar dari status pengawasan intensif, ia akan masuk ke pengawasan khusus. Selanjutnya, jika dalam tempo tiga bulan gagal memperbaiki diri, bank yang dalam pengawasan khusus bisa berujung pada status tak bisa disehatkan. Disinilah hidup bank berakhir. Sekali lagi, status bank dalam pengawasan intensif dan pengawasan khusus lebih banyak berkaitan dengan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM), modal inti, rasio giro wajib minimum dan tingkat kesehatan bank.
Apakah nyawa Citibank bisa dicabut lewat cara ini? Mungkin saja. Tergantung akhir kasus ini. Misalkan, penyelidikan membuktikan kematian Irzan terkait Citibank, bank sentral bisa memberikan sanksi keras pada pengurus dan institusinya. Sanksi ke institusi bisa berupa pembekuan kegiatan usaha tertentu pada bank bersangkutan. Nah, sampai pada titik ini, Citibank menghadapi risiko reputasi. Dia bisa kehilangan kepercayaan dari para nasabahnya. Kondisi ini bisa berakhir dengan penarikan dana (rush). Ujung-ujungnya, masuk ke ruang perawatan BI. Di sinilah keterkaitannya.
Alat hukum lain yang bisa digunakan dalam menangani kasus ini adalah Undang Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 pasal 52. Beleid tersebut menyebutkan, jika bank tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur UU perbankan, pimpinan BI dapat mencabut usaha yang bersangkutan. Yang dimaksud sebagai kewajiban bank beragam, termasuk perlindungan terhadap nasabah dan mematuhi aturan main yang ditetapkan BI. Kasus Melinda Dee dan kematian Irzan bisa ditafsirkan sebagai pengingkaran atas kewajiban itu.
Jika berbagai payung hukum itu masih kurang menyakinkan, BI tetap bisa mencabut izin dengan alasan membuat terobosan hukum baru. Ini sangat dimungkinkan dan bukan sesuatu yang janggal dalam dunia hukum. Jadi, apakah Citibank mungkin ditutup? Semuanya ada di tangan BI. (Nurul Kolbi/Kontan)


  

Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank dan Manajemen Resikonya


Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank dan Manajemen Resikonya



Terapan Komputer Perbankan
DISUSUN OLEH:
Nama    : Muhammad Sudarpo
NPM     : 35109839
Kelas   : 3 DB 10







Kata Pengantar
Assamualaikum Wr.WB.
Puji dan syukur kami panjatkan kepada ALLAH SWT.atas hidayahnya,sehingga makalah ini dapat saya buat dengan sebaik-baiknya,dan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua terlebih saya yang membuat.
Makalah ini disusun berdasarkan perintah dari dosen mata kuliah sistem informasi manajemen , yang membahas tentang semua yang menyangkut tentang aspek dalam sistem informasi pada perusahaan yang memang membutuhkan sebuah informasi untuk jalannya suatu rencana
Makalah ini memang masih jauh dari yang di harapkan,dan sangat belum sempurna,dan saya selaku penyusun hanya dapat mengucapkan terimakasih kepada asisten lab.yang telah memberikan tugas ini,sehingga saya sendiri dapat ilmu bermanfaat dari semua sistem terapan komputer Perbankan yang ada,dan dapat memperbaiki kesalahan-kesalahan yang ada pada isi makalah ini untuk dapat sebagai acuan untuk pembuatan isi makalah berikutnya.
Kami ucapkan terima kasih.
Wasalaikum Wr.Wb.
JAKARTA ,
PENYUSUN
Muhammad Sudarpo
35109839












Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank dan Manajemen Resikonya

Manajemen bank yang biasanya disebut manajemen aktiva pasiva bank (Banking Asset Liability Management) meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpunan dan pengalokasian dana dari masyarakat, yang mana output dua kegiatan tersebut akan terlihat pada sisi pasiva (liability), sedangkan pengalokasian dana atau investasi berada pada sisi aktiva (asset). Kasmir (2001) berpendapat bahwa badan usaha bank sebagai lembaga intermediasi keuangan yang kegiatan operasionalnya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat, serta memberikan jasa bank lainnya. Oleh sebab itu dana bank bersumber dari simpanan dan masyarakat (dana pihak ketiga), dana dari lembaga lainnya (dana pihak kedua) dan dana modal sendiri (dana pihak pertama). Bagi perusahaan, jasa bank yang terpenting adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia, terutama yang bersumber dana dari masyarakat yang terkumpul dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. 

Asset management diartikan sebagai manajemen tentang kekayaan atau harta milik bank. Jadi bagaimana bank mengatur penempatan uang agar kekayaan itu menjadi berkembang dan bank tetap dalam posisi yang menguntungkan serta aman dalam resiko business, itulah intisari dari kegiatan manajemen aktiva bank. Menata aktiva bank bukan berarti menyusun dan menempatkan aktiva sedemikian rupa agar nampak wajar dan menarik. Tetapi lebih dari itu. Bank juga harus memikirkan bahwa penempatan aktiva mempunyai tujuan selain meningkatkan aktivitas dan kekayaan, dapat pula sekaligus meningkatkan keuntungan bank. Sedangkan liability management yang diartikan sebagai proses bagaimana bank mengelola semua kewajiban dan modal yang ada. Kewajiban-kewajiban bank dapat dibedakan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban tersebut berkaitan dengan sumber-sumber dana yang diterima dan dihimpun bank dari masyarakat.

Manajemen Aktiva-Pasiva Bank (Asset-Liability Management)
Bagi bank yang bersekala besar pengelolaan aktiva pasifa dilakukan oleh suatu komite yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pengembalian kebijaksanaan yang dipengaruhi oleh ukuran besar kecilnya bank, filosofi, lokasi operasi, sdm dan alasan lainnya yang mempengaruhi manajemen bank keseluruhan.

Beberapa alasan perlunya aktifa vasifa dikelola secara terpadu antara lain :
a.       Tingkat bungan yg berfluktuasi
b.      Perubahan struktur sumber dana
c.       Meningkatnya kebutuhan modal
d.      Persaingan yang tajam antar bank
e.       Perkembangan sistem informasi
f.       Meningkatnya peran perbankan
g.      Kertersediaan dana di pasar uang
h.      Perubahan komposisi aktifa
i.        Meningkatnya penekanan pada penilaian kinerja bank
j.        Meningkatnya biaya operasional

Tujuan utama pengelolaan aktiva vasifa bank adalah untuk menstruktur portofolio sisi aktifa dan vasifa bank secara konsistent, terkoordinasi dan terpadu guna memperoleh keuntungan danmeningkatkan nilai modal pemilik saham bank.

Manajemen aktiva bank ialah manajemen yang berhubungan dengan alokasi dana ke dalam kemungkinan investasi. Alokasi dana ke dalm investasi perlu direncanakan, diorganisasi, diarahkan, dan diawasi agar tujuannya dapat tecapai.
Dalam kenyataanya proses pembuatan keputrusan dalam menejemen aktiva bank dipengaruhi oleh beberapa factor, sebagai berikut:
1. Hubungan bank dan nasabah
Merupakan “kepercayaan dan bantuan”. Bank menerima amanat(kepercayaan) dari nasabahnya dalam bentuk simpanan dana. Nasabah percaya bahwa bankirnya akan melayani keperluaanya dan melindungi dana yng disimpannya.
2. Para Pesero
Adalah orang-orang yng telah memasukkan dan mempercayakan modalny kepada banknya dengan mengharapkan laba yng : (a). sesuai dengan resiko investasinya,(b). seimbang dengan laba yang diperoleh dari investasi alternative lainyang resikonya sepadan. Jika tidak, mereka akan memilih alternative investasi lain.
3. Undang-Undang dan Peraturan
Dana yang terkumpul harus dikelola sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan peraturan Negara bank sentarl, karena bnk mengelola uang titipan masyarakat. Setiap bank dipercayai masyaralat sebagai lembaga keuanan yang akan melaksnkan etika bisnis dengan konsisten.
4. Imbauan Moral
Merupakan suatu metode untuk membujuk dan mendorong para banker dan pedagang unutk mengikuti kebijakan yang diyakini bank sentarl merupakan kepentingan pembangunan seluruh rakyat. Walaupun kebijakan itu mungkin mempunyai kekuatan moral yang tinggi, namun segalanya tergntung pada strategi dan keputusan para bnakir dan pedagang tersebut.
5. Persaingan
Ketika perhtian dn pertimbangan ditujukan terhadap hubungan bank dan nasbah, para pesero, UU dan peraturan, dan imbauan moral dari bnk sentral. Posisi bsinis perbankan akan menjadi kritis jika dinmika di pasar perbnan, khususnya psar ung, dan pasar modal, menyebabkanmnjadi obyek bukan subyek.


Pengelompokkan aktiva dilihat dari sifatnya terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Aktiva Tidak Produktif
Meliputi (1) alat-alat likuid dan giro bnk pada bank-bank laindan(2) aktiv tetap dan inventaris. Disebut “aktiva tidak produktif” karena aktiva ini tidak menghasilkan laba atau rugi.
2. Aktiva Poduktif
Meliputi (1) kredit jangka pendek dn kredit jangka panjang; (2) deposito pada bank lain; (3) uang kol(call money); (4) surat-surat berharga; (5) penempatan dana pada bank lain di dalam dan diluar negari; dan (6) penyertaan modal
Aktiva dalam arti umum merupakan pos uang dipunyai oelh perseorangan yng memiliki nila moneter. Aktiva dalam arti umum tersbut adalah:
1. Barang-barang yang cukup untuk memenuhi uatnga dan warisan seorang pewaris.
2. Semua milik seseorang atau suatu perusahaan yang dipergunakan untuk menanggung utang yang ada.
3. Semua pos dalam neraca suatu perusahaan yang menunjukkan seluruh harta milik seseorang, organisasi.

Manajemen Pasiva adalah Suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit. Pendekatan manajemen pasiva dalam perbankan dewasa ini adalah berkaitan erat dengan sisi penggunaannya di sisi assets, jadi tidak dapat dipisahkan antara bagaimana mendapatkan dana dari pihak ketiga dan kemudian mengoptimalkan dana yang dihimpun tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi bank.
Sisi passiva dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian utama, yaitu : dana pihak pertama yang bersal dari pemilik dan laba bank, dana pihak kedua yang dapt diperoleh melalui pasar uang serta dana pihak ketiga yaitu dana yang bersal dari masyarakat berupa giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, setoran jaminan serta kewajiban lainnya yang segera dibayar.
Adapun langkah-langkah umum ini dikenal dengan proses manajemen risiko adalah terdiri dari:
(1) Identifikasi Risiko. Tujuan identifikasi risiko adalah untuk mengenal secara pasti ancaman ketidakpastian yang dihadapi organisasi. Untuk dapat melakukannya dengan baik, diperlukan pengetahuan mendalam tentang organisasi, pasar dimana organisasi beroperasi, lingkungan hukum dan perundang-undangan sosial, politik, serta budaya, di mana organisasi berada, juga tingkat kemajuan pemahaman tentang strategi dan tujuan operasional, meliputi faktor-faktor keberhasilan, ancaman serta peluang untuk mencapai tujuan. Identifikasi risiko harus dilakukan dengan metode tertentu sehingga dapat dipastikan bahwa semua kegiatan penting organisasi telah diidentifikasi (tidak ada yang luput dari perhatian) dan seluruh risiko berasal dari kegiatan yang didefinisikan secara jelas.

(2) Evaluasi Risiko. Pada tahap ini, risiko murni dapat dikategorikan berdasarkan frekuensi atau berdasarkan seringnya kerugian terjadi. Selain itu perlu juga dianalisis besarnya atau tingkat kerugian risiko. Harus dipertimbangkan kerugian maksimum yang mungkin terjadi. Di dalam mengevaluasi risiko secara menyeluruh perlu dikaji derajat risiko dengan cara yang akurat.

 (3) Memilih Teknik Manajemen Risiko. Hasil analisis pada langkah kedua digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan cara-cara yang akan digunakan menangani suatu risiko. Untuk situasi tertentu mungkin tidak dibutuhkan tindakan yang lebih lanjut. Tetapi pada situasi lain, harus digunakan cara-cara canggih untuk mendanai potensi kerugian yang sangat mungkin terjadi.

(4) Implementasi dan kaji ulang keputusan manajemen risiko.

 Langkah berikutnya adalah keputusan tentang metode optimal untuk menangani risiko yang telah diidentifikasi, organisasi atau seseorang harus mengimplementasikan metode yang dipilih. Akan tetapi, manajemen risiko harus merupakan proses yang terus menerus dimana keputusan-keputusan terdahulu yang telah diputuskan harus dikaji ulang secara teratur. Terkadang muncul risiko baru atau terjadi perubahan signifikan dari kerugian yang diharapkan, atau keadaan semakin memburuk. Meskipun risiko murni sifatnya tidak selalu statis, sifat dinamis dari berbagai risiko mengharuskan analisis kembali ke keputusan dan analisis yang sudah lalu. Selain risiko murni, sumber risiko lain yang sangat penting diperhatikan terutama oleh perusahaan adalah berbagai macam risiko keuangan yang pada hakikatnya adalah risiko spekulatif yang dapat mempengaruhi pendapatan perusahaan.
Contoh risiko keuangan adalah risiko kredit, risiko kurs valuta asing, risiko komoditi, dan risiko suku bunga. Meskipun risiko-risiko keuangan ini cenderung memiliki sifat spekulatif, tetapi risiko keuangan ini dapat mendatangkan atau menimbulkan risiko murni bagi perusahaan. Walaupun teknik yang digunakan untuk mengelola risiko ini sangat berbeda dengan teknik mengelola risiko murni, tetapi tetap penting dan bermanfaat jika risiko keuangan ini dapat diidentifikasi dan dinilai demi mencapai tujuan akhir perusahaan, misalnya untuk memaksimumkan nilai perusahaan (memaksimumkan harga pasar perusahaan).

Manajemen risiko acuan suku bunga dalam pendekatan tradisional deterministik bertujuan untuk mengatur variasi di dalam aset dan nilai kewajiban pada asumsi bahwa acuan suku bunga mengalami perubahan deterministik yang kecil. Manajemen risiko acuan suku bunga tradisional menggunakan durasi dan kecembungan dari cash flow sebagai ukuran utama dari risiko. Penggunaan durasi sebagai ukuran dari efek perubahan acuan suku bunga pada nilai keamanan suku bunga tetap yang dimulai pada konsep waktu rata-rata untuk penerimaan cash flow dari keamanan. Tingkat risiko suku bunga, secara tradisional diukur oleh derivatif dari nilai keamanan yang berhubungan dengan acuan suku bunga. Komposisi aktiva dan pasiva yang terdapat pada neraca bank akan menentukan sejauh mana profitabilitas dipengaruhi fluktuasi tingkat bunga. Apabila antisipasi atau harapan bank tingkat suku bunga akan menurun secara konsisten dari waktu ke waktu, bank akan mengalokasikan semua dananya pada aktiva yang tidak sensitif terhadap pergerakan suku bunga, seperti pinjaman jangka panjang, jangka menengah atau sekuritas jangka panjang. Secara periodik aktiva ini akan terus menerus menghasilkan yield yang sama. Jika tingkat suku bunga turun, dan secara keseluruhan tingkat pengembalian bank akan naik. Sebaliknya, jika bank mengantisipasi tingkat suku bunga akan terus meningkat pada masa yang akan datang, bank akan mengalokasikan dananya pada aktiva yang peka terhadap fluktuasi suku bunga tersebut, seperti pinjamam komersial jangka pendek dan pinjaman untuk konsumen, pinjaman jangka panjang dengan tingkat suku bunga mengambang dan sekuritas jangka pendek

PENGENALAN LAPORAN KEUANGAN PERBANKAN



PENGENALAN LAPORAN KEUANGAN PERBANKAN





Terapan Komputer Perbankan
DISUSUN OLEH:
Nama    : Muhammad Sudarpo
NPM     : 35109839
Kelas   : 3 DB 10







Kata Pengantar
Assamualaikum Wr.WB.
Puji dan syukur kami panjatkan kepada ALLAH SWT.atas hidayahnya,sehingga makalah ini dapat saya buat dengan sebaik-baiknya,dan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua terlebih saya yang membuat.
Makalah ini disusun berdasarkan perintah dari dosen mata kuliah sistem informasi manajemen , yang membahas tentang semua yang menyangkut tentang aspek dalam sistem informasi pada perusahaan yang memang membutuhkan sebuah informasi untuk jalannya suatu rencana
Makalah ini memang masih jauh dari yang di harapkan,dan sangat belum sempurna,dan saya selaku penyusun hanya dapat mengucapkan terimakasih kepada asisten lab.yang telah memberikan tugas ini,sehingga saya sendiri dapat ilmu bermanfaat dari semua sistem MANAJEMEN yang ada,dan dapat memperbaiki kesalahan-kesalahan yang ada pada isi makalah ini untuk dapat sebagai acuan untuk pembuatan isi makalah berikutnya.
Kami ucapkan terima kasih.
Wasalaikum Wr.Wb.

JAKARTA ,
PENYUSUN
Muhammad Sudarpo
35109839





PENGENALAN LAPORAN KEUANGAN PERBANKAN


Laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan pada saat tertentu yang berisi informasi tentang presentasi perusahaan di masa lampau dan dapat memberikan petunjuk untuk penetapan kebijakan di masa yang akan datang. Jenis-jenis laporan keuangan adalah sebagai berikut :

1. NERACA BANK

Neraca (Balance Sheet) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah kekayaan (harta), kewajiban (hutang), dan modal dari suatu perusahaan pada saat / tanggal tertentu. Dibawah ini merupakan contoh ilustrasi neraca pada PT. Purnama Realindo Tbk pada tanggal 31 Maret 2006. Isi neraca secara garis besar adalah sebagai berikut :

a. Asset : kekayaan atau sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dan diharapkan akan memberikan manfaat dimasa yang akan datang.

* Asset lancar : uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan lain yang dapat diharapkan bisa dicairkan menjadi uang tunai atau rekening giro bank, atau dijual maupun dipakai habis dalam operasi perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan). Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca), Bank (saldo rekening giro di bank pada tanggal neraca), Surat berharga jangka pendek, Piutang, Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi atau masih dalam proses), Beban dibayar dimuka.
* Investasi jangka panjang (long term investment) : Terdiri dari aset berjangka panjang (tidakuntuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.
* Aset Tetap (Fixed Asset) : Aset berwujud yang digunakanuntuk operasi normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
* Aset Tak Berwujud (Intangible Asset) : Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
* Aset lain-lain (Other Asset) : Untuk menampung aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam operasi.








b. Kewajiban dapat digolongkan menjadi :

* Kewajiban Lancar (current liabilities) : Kewajiban lancara meliputi kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu tahun atau jangka satu siklus operasi normal perusahaan. Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih dibayar, pendapatan yang diterima dimuka, utang pajak, utang bunga.
* Kewajiban Jangka Panjang (long – term debts) : Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi atau lebih dari satu tahun. Misalnya: utang hipotik, utang obligasi.
* Kewajiban lain-lain : Adalah kewajiban yang tidak bisa digolongkan ke kewajiban lancer dan kewajiban jangka panjang.

c. Ekuitas : Menunjukkan hak milik para pemilik aset perusahaan yang diukur atau ditentukan besarnya dengan menghitung selisih antara aset dan kewajiban. Jenis ekuitas berdasarkan bentuk perusahaan :

* Perusahaan perorangan
* Perusahaan persekutuan
* Perusahaan perseroan

2. LAPORAN RUGI / LABA BANK

Laporan rugi / laba (income statement) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah penghasilan atau pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada periode tertentu. Ada dua pendekatan sebagai dasar dalam dan menggolongkan, serta mengikhtisarkan transaksi transaksi yang terjadi dalam perusahaan, kedua pendekatan itu adalah:

* Dasar Tunai (Cash Basis) : Suatu sistem yang mengakui penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat mengeluarkan uang tunai. Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala kecil, karena mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rgi laba pada period tertentu.
* Dasar Waktu ( Akrual Basis ) : Yaitu suatu sistem yang mengakui pendapatan pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah atau belum menerima uang tunai dan mengakui beban pada saat terjadinya transaksi walaupun sudah atau belum mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat untuk perusahaan yang melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi akan mencerminkan kondisi yang benar selama satu periode tertentu.
Dalam laporan laba-rugi, terdapat tiga rekening (akun) yang perlu dipahami dengan jelas, yaitu:

* Pendapatan : Adalah penghasilan yang timbul dari pelaksanaan akitivitas perusahaan yang biasa (reguler) dan dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda, seperti; penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga, deviden, royalti dan sewa.
* Beban : Adalah pengorbanan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa (reguler), seperti beban pokok penjualan, beban gai, beban sewa, beban penyusutan aset tetap, beban asuransi, beban pajak, beban kerugian piutang, beban perlengkapan.
* Laba / Rugi : Laba terjadi bila pendapatan lebih besar dari beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi terjadi bila pendapatan lebih kecil dari pada beban-beban yang terjadi.
Untuk perusaahaan jasa, meliputi pendapatan atau penghasilan, beban operasi, laba operasi, pendapatan lain-lain, beban lain-lain, laba bersih, pajak penghasilan, laba bersih setelah pajak.

Dalam laporan laba-rugi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

Pendapatan; hasil dari pemberian jasa yang diberikan kepad pelanggan yang merupakan mata usaha pokok dan normal perusahaan. Misalnya; untuk perusahaan konsultan, maka pendapatannya berasal dari fee yang diberikan oleh pelanggan. Pendapatan salon kecantikan adalah ongkos yang pelayanan salon kepada pelanggannya, pendapatan rental komputer adalah sewa yang dibayar oleh pelanggan.

Beban operasi, semua beban yang dikeluarkan atau terjadi dalam hubungannya dengan aktifitas operasi perusahaan. Misalnya; beban telepon, beban listrik dan telepon, beban rapat, beban suplies, beban penyusutan dan sebaginya.

Laba operasi, merupakan selisih antara pendapatan dan beban operasi, sedangkan pendapatan dan beban lain-lain merupakan pendapatan diluar pendapatan pokok perusahaan, seperti pendapatan bunga. Beban lain-lain adalah beban yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasi pokok perusahaan, seprti rugi penjualan aset tetap dan beban bunga.

Laba bersih sebelum pajak, merupakan hasil pengurangan labs operasi dengan pendapatan dan beban lain-lain di luar operasi dan laba bersih setelah pajak yaitu pendapatan bersih perusahaan baik yang berasal dari kegiatan operasional perusahaan maupun non operasional, setelah dikurangi pajak penghasilan.

3. LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF

Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).

Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.







Contoh Kasus Aktiva Produktif Pada Bank Syariah

Sama halnya dengan perbankan konvensional, keberlangsungan usaha bank syariah sangat dipengaruhi oleh kualitas penanaman dana (aktiva produktif) yang dilakukan. Dalam perbankan syariah, yang dimaksud dengan aktiva produktif adalah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk :

a. Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
b. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
c. Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
d. Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
e.Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
f.Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
g.Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
h.Transaksi rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi (endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.
i.Sertifikasi Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.

Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sektor industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan. Demikian juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut.

4. LAPORAN KOMITMEN DAN KONTIGENSI

Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen ini dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban bagi bank. Komitmen tagihan adalah komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain, sedangkan komitmen kewajiban adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain.

Tagihan komitmen antara lain :

* Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
* Posisi pembelian valuta asing dll.

Kewajiban komitmen antara lain :

* Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
* Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
* Irrevocable L/C yang masih berjalan
* Posisi pembelian valuta asing dll



Kontigensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan , yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontigensi diharuskan dalam laporan keuangan.

Azas Konservatif dalam Kontigensi

Pengungkapan data transaksi kontigensi dalam laporan keuangan dikaitkan dengan penerapan konsep atau azas konservatif atau berhati-hati dalam prinsip akuntansi. Yang dimaksud disini adalah bahwa penyisihan suatu rugi kontigensi dapat dilakukan pada perhitungan rugi-laba bila kedua kondisi berikut dipenuhi :

a) Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah terjadi penurunan nilai suatu aktiva atau telah timbul kewajiban pada tanggal neraca.

b) Jumlah kerugian dapat ditaksir secara wajar.

Jenis Transaksi Kontigensi

Dalam transaksi bank dapat ditemukan beberapa jenis transaksi kontigensi seperti : garansi bank, letter of credit yang dapat dibatalkan (revocable) yang masih berjalan, transaksi opsi valuta asing, pendapatan bunga dalam penyelesaian. Semua jenis transaksi tersebut apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib untuk dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administrative, yang dapat berupa tagihan maupun kewajiban.